Siswa siap menempuh pendidikan tahun ajaran baru yang tersebar di 271 SD negeri di 13 kecamatan.

TANGERANG - Demi menjaga keadilan proses belajar, harus dihindari praktik jual beli kuota atau kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD tahun ajaran 2024/2025.

"Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan tidak ada kursi atau kuota yang diperjualbelikan," tandas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Senin.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kursi atau kuota yang diperjualbelikan dalam PPDB Kota Tangerang," tegasnya. Jamaluddin mengatakan PPDB jenjang SD tahun ajaran 2024/2025 di Kota Tangerang telah resmi berakhir dan ditutup meski masih ada kuota tersisa.

Dikatakannya kuota di jenjang SD berlebih karenacalon peserta didik dari luar Kota Tangerang dibatasi sebesar lima persen. Kuota tersisa3.810. "Kuota tersebut tidak dapat digunakan atau diisi oleh jalur lainnya karena tahap kedua telah selesai dan sudah ditutup," ujarnya.

Saat ini, siswa yang telah mendaftar siap menempuh pendidikan pada tahun ajaran baru yang tersebar di 271 SD negeri di 13 kecamatan. Dia berharap, seluruh peserta didik baru dapat mengikuti seluruh kegiatan belajar dan mengajar di sekolah yang telah dipilih dengan baik sehingga menjadi calon-calon pemimpin di masa depan.

"Mudah-mudahan, semuanya dapat mengikuti kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dengan baik. Jadi, mereka dapat menjadi calon pemimpin di masa depan dan menjadi bagian dari generasi Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Jenjang SMP

Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten membagi tiga zona wilayah untuk PDB jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2024/2025. Menurut Jamaluddin, PPDB jenjang SMP dibuka mulai tanggal 24 Juni 2024. Ini diawali dengan jalur peserta didik berkebutuhan khusus tanggal 24 - 25 Juni, perpindahan tugas orang tua/wali tanggal 25 Juni, afirmasi tanggal 28-29 Juni, zonasi tanggal 2-3 Juli dan prestasi tanggal 5 Juli.

"Kami harap para orang tua bisa menyesuaikan pendaftaran dengan waktu dan jalur yang ditetapkan untuk lebih memudahkan," katanya. Khusus untuk jalur zonasi, Jamaluddin mengatakan pembagian dilakukan untuk memudahkan calon peserta didik memilih sekolah yang dekat dengan rumahnya.

"Tiga zona itu untuk menghimpun pendaftaran dari 13 wilayah kecamatan di Kota Tangerang. Jadi para orang tua bisa menyesuaikannya," ujarnya. Sementara itu, zona 1 terdiri dari Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, dan Kecamatan Pinang. Sekolahnya adalahSMP 3, SMP 11, SMP 23, SMP 24, SMP 25, SMP 28, SMP 32, SMP 33 dan SMP 34 Tangerang. Semuanya SMP Negeri.

Lalu di zona 2 ada Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, dan Kecamatan Neglasari. Sekolahnya adalah SMP 1, SMP 2, SMP 4, SMP 5, SMP 7, SMP 10, SMP 13, SMP 14, SMP 16, SMP 18, SMP 21, SMP 22, SMP 26, dan SMP 30.

Zona 3 dengan wilayah Kecamatan Periuk, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Jatiuwung. SMP Negerinya adalahSMP 6, SMP 8, SMP 9, SMP 12, SMP 15, SMP 19, SMP 20, SMP 27, SMP 29, SMP 31 dan SMP 17.

Sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemerintah Kota Tangerang mencanangkan program penambahan Rombongan Belajar (Rombel) dan pembangunan sekolah baru. Ini sebagai upaya memenuhi daya tampung siswa yang lulus ke jenjang selanjutnya.

Menurut Nurdin, saat ini dari total 30.800 siswa lulusan SD di Kota Tangerang, daya tampung SMP Negeri hanya 10.800. Hal ini tentu menjadi perhatian serius Pemkot. wid/Ant/G-1

Baca Juga: